BagusNews.com –
Pembayaran Pajak Kendaraan Tahun 2023 Kini Lebih Mudah dan Ekonomis Tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli
Saat ini, Anda bisa dengan mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2023 tanpa perlu repot-repot membawa KTP, STNK, atau BPKB asli lagi ke kantor Samsat. Ada cara praktis untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun.
Metode ini memungkinkan Anda untuk membayar pajak tahunan secara online, menghilangkan keharusan untuk mengunjungi kantor Samsat demi perpanjangan STNK. Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra, perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional, yang juga dikenal sebagai Signal.
Hingga tahun 2023, tata cara perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi tersebut belum mengalami perubahan. “Demi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak, kami sarankan untuk menggunakan Signal dan menggunakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) serta e-pengesahan sebagai bukti yang sah, tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk pengesahan atau pencetakan pemberitahuan tahunan,” kata Kemas, seperti dilansir oleh Kompas.com pada Senin, 11 September 2023.
Berikut adalah panduan perpanjangan STNK secara online untuk tahun 2023:
Cara Mendaftar Aplikasi Signal
Sebelum Anda dapat melakukan perpanjangan STNK secara online, Anda harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Signal. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store.
- Masuk ke aplikasi dan isi data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
- Unggah foto e-KTP Anda.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Tunggu hingga registrasi berhasil.
- Lakukan verifikasi ulang melalui tautan yang dikirimkan oleh Signal ke alamat email yang Anda daftarkan.
Setelah berhasil mendaftar, Anda dapat melanjutkan proses perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:
Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Milik Sendiri
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor.”
- Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama Anda sendiri.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
- Akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Konfirmasikan data seperti alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Milik Orang Lain
- Klik tombol tambah data kendaraan bermotor.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga yang sama, pilih milik keluarga yang sama.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) ke dalam kolom NRKB.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
- Sertakan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP.
- Setelah semua data terisi, klik tombol “Lanjut.”
- Anda akan menerima notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
- Konfirmasikan data termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia.
Harap diperhatikan bahwa perpanjangan STNK secara online hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan STNK atau pengesahan STNK. Dokumen asli yang perlu dikirimkan adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Setelah semua langkah ini selesai, Anda dapat melanjutkan ke tahap pembayaran STNK:
- Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.”
- Klik “Lanjut” untuk menghasilkan kode pembayaran.
- Pilih salah satu bank yang Anda inginkan.
- Klik “Lanjut.”
- Ikuti petunjuk pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut.”
- Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat melakukan transfer melalui bank yang Anda pilih atau datang langsung ke teller bank seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Dengan demikian, Anda dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan tanpa harus membawa KTP, STNK, dan BPKB asli.