BagusNews.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“MK menolak permohonan dari pemohon secara keseluruhan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.Pres-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Namun, putusan MK tersebut tidak bulat. Ada tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim-hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hasil sidang MK hari ini merupakan babak terakhir dari permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Cak Imin.
Paslon nomor urut 01 tersebut mengklaim adanya campur tangan pejabat negara dalam kemenangan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu alasan dari Anies-Muhaimin adalah tuduhan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam mendukung paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Namun, MK menolak alasan tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa alasan tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Dalam persidangan, pihak Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video dari media online, tanpa ada saksi atau ahli yang mendukung klaim mereka.
Lebih lanjut, isi berita tersebut tidak menjelaskan dengan jelas kapan, di mana, dan bagaimana ketidaknetralan yang dilakukan oleh menteri dan pejabat negara.
Arsul Sani menambahkan, “Apakah tindakan tersebut terjadi selama masa kampanye, sebelum, atau setelah masa kampanye.”
MK juga melihat bahwa tidak ada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan kepada Bawaslu, menunjukkan bahwa Anies-Muhaimin tidak memanfaatkan haknya untuk melaporkan pelanggaran pemilu sesuai prosedur.