BagusNews.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Meski begitu, pertimbangan putusan tidak dibacakan karena mirip dengan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sebelumnya juga ditolak oleh MK.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Todung Mulya Lubis, Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, meminta bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat hakim yang tak setuju. Namun, Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, menyatakan bahwa seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Hakim yang berbeda pendapat yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, juga sama dengan persidangan Anies-Cak Imin.
Kedua pasangan calon, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran dan pemungutan suara ulang. Namun, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yaitu diskualifikasi hanya untuk Gibran, mengingat pencalonannya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Sebelumnya, MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada sidang perkara ini.
Anies-Muhaimin mengajukan gugatan karena dugaan campur tangan pejabat negara dalam kemenangan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, MK menolak dalil tersebut karena tidak ada bukti yang cukup. Kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan berita dan video dari media online, tanpa dukungan saksi atau ahli.
Selain itu, MK juga mencatat ketiadaan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu dari kubu Anies-Muhaimin, sehingga mereka dianggap telah melepaskan hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai tahapan.