BagusNews.com –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan subsidi sebesar Rp 10 juta untuk program konversi motor berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik, meningkat dari sebelumnya yang sebesar Rp 7 juta per unit.
Aturan subsidi konversi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang ditandatangani pada bulan Desember.
Program subsidi ini tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga melibatkan lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
Masyarakat yang berminat untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftar melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.
Platform tersebut menyediakan layanan pendaftaran konversi, pemilihan bengkel pelaksana konversi terdekat, dan pengecekan status pengerjaan konversi motor.
Ada sejumlah bengkel yang melayani konversi motor listrik dengan subsidi, antara lain:
- Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi di Jakarta Selatan.
- Elders Garage di Jakarta Selatan.
- Nagara di Jakarta Selatan.
- Bengkel Konversi SOI di Kabupaten Bekasi.
- BRT Electric di Bogor.
- PT Mitrametal Perkasa di Karawang.
- Quest di Bandung.
- PT Cogindo Daya Bersama di Cirebon.
- Volto Mechanix di Denpasar.
- Electric Wheel di Denpasar.
- SR Electric di Mojokerto.
- PT Braja Elektrik Motor di Surabaya.
- PT Ekolektrik Konversi Mandiri di Surakarta.
Bengkel-bengkel juga dapat mendaftar untuk menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
Selain itu, motor dengan kapasitas mesin CC 100-150 dapat dikonversi menjadi motor listrik, dan terdapat sembilan tahapan konversi yang dilakukan, mulai dari pendaftaran hingga serah terima kepada pemilik.