BagusNews.com –
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa anggaran perlindungan sosial sebesar Rp496,8 triliun tidak hanya untuk bantuan sosial seperti makanan atau BLT. Sebenarnya, dari total anggaran hampir Rp500 triliun tersebut, sebagian besar digunakan untuk subsidi energi dan non-energi yang mencapai Rp330 triliun atau sekitar 66,43% dari total anggaran.
“Dari anggaran perlindungan sosial tahun ini sebesar Rp496,8 triliun, perlindungan sosial bukan hanya bansos. Banyak yang bertanya tentang Rp497,8 triliun, Rp75,6 triliun memang disalurkan oleh Kementerian Sosial, sedangkan sisanya berada di Kementerian/Lembaga dan subsidi besar seperti listrik, gas LPG, dan BBM,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (25/3/3024).
Ia menekankan bahwa anggaran besar tersebut tidak hanya digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan sosial.
Kemensos hanya mendapatkan Rp75,6 triliun dari total anggaran untuk Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan rehabilitasi sosial. Sementara anggaran perlindungan sosial lainnya diberikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp30 triliun.
Sebagian anggaran perlindungan sosial, sebesar Rp49 triliun, dialokasikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membantu pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,7 juta masyarakat Indonesia. Anggaran tersebut juga dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp10,7 triliun.
“Sisanya sebesar Rp330 triliun itu digunakan untuk apa? Itu adalah bantuan sosial kepada masyarakat berupa subsidi energi, seperti solar, LPG, dan subsidi listrik, yang langsung dinikmati oleh masyarakat,” tegasnya.
Uang tersebut tidak diberikan langsung kepada Kementerian/Lembaga, tetapi langsung dibayarkan kepada PLN dan Pertamina. Subsidi non-energi, seperti subsidi pupuk, PSO, bunga KUR, dan bunga kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah juga termasuk dalam perlindungan sosial.
“Mereka mendapatkan kredit dengan suku bunga rendah, yang bunganya disubsidi oleh negara, itu juga termasuk perlindungan sosial. Untuk perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, mereka bisa membeli rumah dengan kredit yang disubsidi oleh pemerintah,” tambahnya. Hingga 29 Februari 2024, Sri Mulyani telah mengeluarkan Rp14,3 triliun untuk subsidi energi tersebut, yang merupakan salah satu yang terbesar di antara realisasi perlindungan sosial lainnya.