BagusNews.com –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sistem perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nilai mencapai Rp 17.682.445.455.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2012. Saat ini, Kemenakertrans telah berganti nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam rilis resmi BPK, hasil perhitungan dugaan kerugian keuangan negara tersebut terdokumentasi dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) yang diserahkan pada Senin (15/1/2024).
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang menunjukkan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455,” seperti yang dikutip dari situs resmi BPK pada Kamis (18/1/2024).
Hasil audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.
Hendra berharap bahwa LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi di Kemenakertrans, terutama dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus tersebut.
Di sisi lain, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa tim penyidik akan segera memanggil para tersangka dalam kasus pengadaan perangkat lunak tersebut.
“Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka. Waktu lebih lanjut akan diinfokan,” kata Ali kepada wartawan pada Kamis.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, termasuk dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans pada saat itu dengan inisial RU.
Para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar. Muhaimin sendiri pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada periode 2009-2014.
Dalam konteks kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di Kemenaker serta anggota DPR RI. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman mantan anak buah Muhaimin bernama Reyna Usman (RU) terkait transaksi perbankan para tersangka. Reyna pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2012.