BagusNews.com –
TikTok telah secara resmi menghentikan layanan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan penggunaan platform media sosial untuk transaksi jual-beli secara langsung yang baru saja diterapkan.
Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, dengan tegas menyatakan bahwa penutupan TikTok Shop adalah upaya untuk melindungi produk lokal dan pengusaha, terutama UMKM, dari persaingan produk asing yang berlebihan, dan juga untuk melindungi konsumen.
Beliau mengungkapkan bahwa banyak negara di seluruh dunia telah mengatur dan membatasi kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce, mirip dengan yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop. Sebagai contoh, pada tanggal 25 Agustus 2023, Uni Eropa telah menerapkan Digital Service Act yang mengatur konten yang diposting di platform tersebut secara hukum. Aturan ini juga bertujuan untuk mencegah dan menghapus konten ilegal, termasuk barang dan layanan ilegal. Selain itu, aturan ini juga menuntut adanya transparansi yang lebih besar dalam cara algoritma platform tersebut beroperasi.
- Larangan TikTok di 11 Negara
Saat ini, Indonesia hanya melarang layanan TikTok Shop yang ada di aplikasi TikTok, sedangkan platform TikTok sebagai media sosial masih tetap beroperasi.
Di sisi lain, TikTok telah dilarang di 11 negara, termasuk India. Selain itu, 10 negara lainnya menerapkan larangan sebagian terhadap TikTok, seperti di Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia. Di negara-negara ini, larangan TikTok berlaku bagi perangkat milik pemerintah, pegawai pemerintah, dan pekerja.
Teten menjelaskan, “Di India, mereka telah melarang TikTok bersama dengan 58 aplikasi lainnya dari China, atas alasan geopolitik.”
- China Menutup Akses Produk Asing Melalui TikTok
Selain melindungi produk lokal dan konsumen, larangan TikTok Shop juga mempertimbangkan praktik monopoli yang mungkin terjadi melalui kontrol atas data, algoritma, dan teknologi di dalam TikTok Shop. Semua fitur dalam TikTok Shop dikuasai oleh platform itu sendiri.
Di China, TikTok, yang dikenal sebagai Douyin atau Douyin Shop, juga harus mematuhi aturan anti-monopoli. Selain itu, China telah menutup pintu bagi produk dan investasi asing untuk menjaga platform domestiknya.
Teten menjelaskan, “China telah menutup pintunya bagi produk dari luar China. Untuk berbisnis di Douyin, seseorang harus memiliki lisensi bisnis China atau bermitra dengan agensi lokal.”
Selain itu, China telah membuka keran investasi asing setelah platform domestiknya berkembang, tetapi tetap tunduk pada undang-undang tentang keamanan siber.
- Indonesia Berminat Mencontoh Langkah China dalam Mengatur TikTok
Teten berpendapat bahwa langkah-langkah yang telah diambil oleh China bisa dijadikan panduan atau acuan bagi Indonesia dalam mengatur transformasi digital.
“China telah melindungi pasar online dari produk impor dan melawan monopoli,” kata Teten.