BagusNews.com –
Pemilik sah sertifikat tanah warisan perlu melakukan proses balik nama surat tanah mereka. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga agar hak kepemilikan tanah warisan tetap sah secara hukum dan terhindar dari masalah hukum terkait tanah tersebut.
Perlu diketahui bahwa balik nama tanah warisan tidak gratis, karena membutuhkan bantuan dari kantor pertanahan. Namun, jika proses balik nama dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dikenakan biaya pendaftaran. Aturan ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 61 ayat 3.
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditentukan oleh kantor pertanahan. Rumusnya adalah (nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah dalam meter persegi) dibagi 1.000. Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi adalah Rp800.000 dan luas tanahnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan akan menjadi Rp800.000.
Untuk mengurus proses balik nama surat tanah warisan, pemilik dapat mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelum pergi ke kantor Pertanahan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan beserta prosesnya, seperti yang dilansir oleh laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN.
Dokumen utama yang harus disiapkan:
- Formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa, jika ada pihak yang diberi kuasa oleh pemohon.
- Fotokopi identitas, seperti KTP dan KK, dari pemohon, ahli waris, dan pihak yang diberi kuasa.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan:
- Identitas diri.
- Informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Pernyataan bahwa tanah atau bangunan telah dikuasai secara fisik.
- Alasan pemecahan tanah.
Setelah semua dokumen di atas telah disiapkan, berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan:
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dan sertakan dokumen-dokumen terkait agar dapat diperiksa oleh petugas.
- Lanjutkan ke loket pembayaran untuk melunasi biaya pendaftaran.
- Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses layanan dengan melakukan pengukuran tanah yang akan disaksikan langsung oleh pemohon.
- Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang tanah yang terpecah.
- Tahap terakhir adalah pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan.
Demikianlah penjelasan mengenai biaya balik nama tanah warisan, termasuk cara penghitungan dan proses pengurusannya secara lengkap.