BagusNews.com –
Sebagai konsumen atau pembeli, disarankan untuk memperhatikan secara teliti total biaya yang diperlukan untuk membeli apartemen. Selain harga unit apartemen yang akan dibeli, terdapat juga biaya tambahan yang harus dipertimbangkan.
Saat ini, total biaya yang dibutuhkan untuk membeli apartemen umumnya lebih terjangkau dibandingkan dengan rumah tapak. Selain itu, apartemen biasanya dilengkapi dengan fasilitas lengkap seperti pusat perbelanjaan, sarana rekreasi, serta dekat dengan perkantoran dan akses transportasi.
Berikut adalah rangkuman total biaya yang diperlukan untuk membeli apartemen menurut BagusNews.com:
-
Biaya PPh
Ketika membeli apartemen, Anda perlu memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) yang biasanya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi. Biasanya, penjual yang akan bertanggung jawab untuk membayar PPh tersebut. Pembayaran PPh dilakukan melalui bank penerima pembayaran transaksi jual beli.
-
Biaya PPn
Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa properti dengan harga di bawah Rp42 juta akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Dengan demikian, pembelian apartemen akan dikenakan PPn sebesar 10 persen dari harga jual. Pembayaran PPn biasanya dilakukan melalui developer, dan pelaporan juga dilakukan oleh developer.
Sebagai contoh, jika harga apartemen yang ingin Anda beli adalah Rp350 juta, maka PPn yang harus dibayarkan adalah Rp35 juta.
-
BPHTB
Saat ini, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dikenakan pada semua transaksi apartemen, baik yang baru maupun bekas, serta pada transaksi perorangan. Pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Jika Anda membeli apartemen di Jakarta, NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi adalah Rp60 juta. Jadi, untuk apartemen dengan harga Rp100 juta, BPHTB yang harus dibayarkan adalah 5 persen x (Rp100 juta – Rp60 juta) = Rp2 juta.
-
Biaya balik nama
Saat ini, biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pembeli saat proses pengalihan sertifikat properti dari penjual ke pembeli. Namun, jika properti dibeli dari perseorangan, pembeli harus mengurus biaya BBN ini sendiri. Besarannya bervariasi di setiap daerah, tetapi rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.
Sebagai contoh, jika harga apartemen yang ingin Anda beli adalah Rp350 juta, maka biaya balik nama akan sebesar Rp7 juta.
-
Biaya notaris
Saat ini, untuk memiliki surat tanah, Anda membutuhkan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang biasa disebut notaris. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses perolehan kepemilikan apartemen. Biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar notaris berkisar sekitar Rp5 juta. Namun, jumlah ini dapat bervariasi tergantung dari notaris yang dipilih, ada yang menetapkan harga di bawah atau di atas kisaran tersebut.
Setelah memperhitungkan total biaya yang diperlukan untuk membeli apartemen, Anda dapat memastikan apakah sesuai dengan modal atau dana yang Anda miliki. Sebagai contoh, jika harga apartemen yang ingin Anda beli adalah Rp350 juta, maka Anda perlu menambahkan biaya PPn, BPHTB, balik nama, dan notaris. Dengan demikian, total biaya yang diperlukan untuk membeli apartemen seharga Rp350 juta adalah sebesar Rp399 juta.
Dalam melakukan pembelian apartemen, penting untuk memperhatikan dengan cermat semua biaya yang terkait agar tidak terjadi kekurangan dana atau keterlambatan dalam proses transaksi.