BagusNews.com –
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa tidak ada istilah ‘kecurangan’ dalam Pemilu 2024. Yang ada dalam pesta demokrasi lima tahunan ini adalah pelanggaran pemilu.
Pernyataan tegas Bagja ini merujuk pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam undang-undang tersebut, tidak ada istilah ‘kecurangan’, melainkan hanya ‘pelanggaran’.
“Jadi, pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana,” ujar Bagja dalam keterangan persnya pada Minggu (25/2/2024).
Hingga saat ini, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu belum menemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024. “Apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Pada titik ini, tidak ada temuan dari Bawaslu yang menyatakan bisa,” tambah Bagja.
Bagja juga menyebut bahwa Bawaslu masih menunggu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) beserta temuan dugaan pelanggaran pemilu di lapangan.
“Namun, pada saat ini, apakah itu memengaruhi hasil? Ada pelanggaran administrasi TSM di Bawaslu. Namun, ada beberapa kriteria kumulatif yang harus dipenuhi prasyaratnya, dan salah satunya adalah memengaruhi hasil,” jelas Bagja.