BagusNews.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batasan sumbangan dana kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp5 miliar, sedangkan non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih dari Rp25 miliar.
Berdasarkan batasan tersebut, maka calon presiden dan wakil presiden diperkirakan membutuhkan dana kampanye sekitar Rp5 triliun untuk memenangkan Pilpres 2024. Angka ini berdasarkan asumsi bahwa setiap calon akan mendapatkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan non perseorangan secara maksimal.
Angka Rp5 triliun ini jauh lebih besar dari dana kampanye yang dibutuhkan untuk memenangkan Pilpres di negara-negara lain. Misalnya, dana kampanye Joe Biden dan Donald Trump dalam Pilpres Amerika Serikat 2020 hanya sekitar Rp3 triliun.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya biaya kampanye presiden di Indonesia. Salah satunya adalah luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari 17.495 pulau dan populasi yang besar, yaitu sekitar 270 juta jiwa. Hal ini membuat calon presiden dan wakil presiden perlu melakukan kampanye yang masif untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan mengenalkan diri kepada masyarakat.
Faktor lainnya adalah banyaknya media massa di Indonesia. Calon presiden dan wakil presiden perlu melakukan iklan di berbagai media massa untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas mereka. Hal ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Tingginya biaya kampanye presiden di Indonesia juga menimbulkan kekhawatiran akan munculnya praktik politik uang. Calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dana kampanye besar akan lebih mudah untuk memenangkan pemilihan. Hal ini dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
Untuk mengatasi masalah ini, KPU telah menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi tingginya biaya kampanye presiden. Namun, aturan-aturan tersebut dinilai masih belum cukup efektif untuk mencegah praktik politik uang.
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya lain untuk mengatasi masalah tingginya biaya kampanye presiden di Indonesia. Salah satunya adalah dengan meningkatkan transparansi dana kampanye. KPU perlu membuat sistem pelaporan dana kampanye yang lebih transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui sumber-sumber dana kampanye para calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, perlu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya politik uang. Masyarakat perlu didorong untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang tidak terlibat dalam praktik politik uang.