BagusNews.com –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023, sebagai hasil dari revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permendag yang mengatur larangan social commerce mulai berlaku sejak hari ini. Oleh karena itu, kegiatan social commerce di Indonesia, termasuk yang saat ini dijalankan oleh TikTok melalui TikTok Shop, kini secara resmi dilarang.
“Tujuan utama dari Permendag ini adalah untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat, sejalan dengan perkembangan teknologi yang dinamis, serta untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku usaha PMSE dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Rabu, 27 September 2023.
Menurut isi dari Pasal 67 dalam Permendag ini, aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan. Permendag 31/2023 diumumkan pada tanggal 26 September 2023.
“Diumumkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023,” demikian bunyi Permendag tersebut.
Secara khusus, dalam Pasal 13 ayat 1, Permendag melarang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce untuk bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
Lebih lanjut, Pasal 13 ayat 3 menjelaskan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektronik mereka.