BagusNews.com –
Tahun ini, pemerintah telah menetapkan target untuk memperoleh Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital bagi 50 juta penduduk Indonesia. Mungkin Anda bertanya, bagaimana caranya mendapatkan KTP digital? Saat ini, proses pembuatan KTP digital menjadi lebih mudah bagi masyarakat Indonesia berkat aplikasi IKD yang dapat diunduh.
Aplikasi IKD memungkinkan data kependudukan yang biasanya tertera pada kartu fisik e-KTP untuk tersedia secara digital. Perlu diperhatikan bahwa saat ini aplikasi IKD hanya dapat diakses melalui ponsel yang menggunakan sistem operasi Android. Pengguna ponsel iOS perlu bersabar karena belum bisa menggunakan aplikasi IKD untuk membuat KTP digital.
Langkah-langkah Membuat KTP Digital Menggunakan Aplikasi IKD
Jika Anda adalah pengguna ponsel Android, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat KTP digital melalui aplikasi IKD, seperti yang dilansir oleh Indonesia Baik:
1. Persiapkan Dokumen dan Informasi Penting
Sebelum mulai mendaftar atau membuat KTP digital, pastikan Anda telah mempersiapkan hal-hal berikut:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat email yang aktif
- Nomor ponsel yang aktif
2. Unduh Aplikasi IKD
- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store.
3. Isi Data Diri
- Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
- Isi data diri Anda seperti NIK, alamat email, dan nomor handphone.
- Setelah mengisi data, klik opsi verifikasi data.
4. Verifikasi Wajah
- Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
5. Kunjungi Dinas Kependudukan
- Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran di ponsel, Anda perlu mengunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat.
- Di sana, Anda akan mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
6. Aktivasi KTP Digital
- Setelah melakukan pemindaian kode QR, cek email yang Anda daftarkan sebelumnya untuk mendapatkan 6 digit PIN yang diperlukan untuk mengaktifkan KTP digital di aplikasi IKD.
- Kemudian, klik opsi aktivasi.
7. Masukkan Kode Aktivasi
- Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah Anda terima bersama dengan kode captcha di kolom yang tersedia.
- Klik opsi aktifkan.
8. Masuk ke Aplikasi IKD
- Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi sebelumnya.
- Selamat, KTP digital Anda berhasil dibuat.
Setelah mengaktifkan KTP digital melalui aplikasi IKD, Anda dapat mengakses data kependudukan Anda dengan mudah. Proses ini memungkinkan akses yang lebih cepat dan efisien daripada melihat data kependudukan pada kartu fisik e-KTP. Data kependudukan yang tersedia secara digital ini dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan.
Penting untuk dicatat bahwa KTP digital tidak menggantikan penggunaan e-KTP karena tidak semua wilayah memiliki koneksi internet yang memadai. Oleh karena itu, layanan e-KTP akan tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan warga yang tinggal di wilayah tanpa akses internet yang memadai.