BagusNews.com –
Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjelaskan bahwa penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar oleh Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut diduga digunakan untuk mengendalikan penyelidikan dan penyidikan korupsi sebesar Rp 8,03 triliun terkait proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti yang ditangani oleh pihaknya.
“Jadi jangan dicampuradukkan. Artinya kegiatan pengumpulan uang tersebut sudah dilakukan di luar konteks kasus korupsi BTS,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023).
“Jadi, berdasarkan keterangan dari terdakwa Irwan Hermawan, informasi yang beredar adalah bahwa dia (IH) mengumpulkan dan menyerahkan uang dengan tujuan untuk menghentikan penyidikan. Artinya, tujuannya adalah untuk mengendalikan penyelidikan agar tidak berlanjut menjadi penyidikan,” tambah Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan hal ini setelah tim penyidikannya memeriksa Dito Ariotedjo di Gedung Bundar pada hari Senin. Pemeriksaan terhadap Dito tidak terkait dengan perannya sebagai menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf sebagai penyelenggara negara.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dito diperiksa selama 2,5 jam mulai pukul 13.00 WIB. Penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada politikus muda dari Partai Golkar tersebut. Mengenai materi pertanyaan, Kuntadi menyatakan bahwa tidak dapat diungkapkan.
Berdasarkan permintaan keterangan tersebut, Kuntadi mengungkapkan bahwa pemberian uang sebesar Rp 27 miliar oleh terdakwa Irwan kepada Dito terjadi di luar rentang waktu ketika terjadi korupsi BTS 4G Bakti yang diungkap oleh Kejagung. “Namun yang jelas, penerimaan uang sebesar Rp 27 miliar tersebut terjadi di luar waktu dan tempat terjadinya pidana korupsi BTS,” kata Kuntadi.
Kuntadi tidak menjelaskan kapan terjadinya tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung hingga saat ini. Namun, berdasarkan dakwaan terdakwa yang telah diajukan ke persidangan, periode korupsi BTS 4G Bakti sepanjang November 2020 hingga Januari 2022.
Sementara itu, pemberian uang sebesar Rp 27 miliar dari Irwan kepada Dito terjadi antara November dan Desember 2022. Fakta ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan ketika dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan tersangka Windy Purnomo dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Kuntadi menjelaskan bahwa Dito diperiksa selama 2,5 jam dan menjawab 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun, dia tidak merinci materi pertanyaan yang diajukan.
Dari pemeriksaan tersebut, Kuntadi mengungkapkan bahwa pemberian uang sebesar Rp 27 miliar oleh Irwan kepada Dito terjadi di luar periode waktu ketika terjadinya korupsi BTS 4G Bakti yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. “Namun, apakah uang tersebut berasal dari hasil korupsi atau tidak, belum dapat dipastikan. Kami masih sedang menyelidiki kejadian tersebut,” ujar Kuntadi.
Setelah diperiksa, Dito mengungkapkan bahwa dirinya merasa terbebani dengan tuduhan yang dikaitkan dengannya dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Namun, setelah memberikan penjelasan kepada penyidik, dia merasa lega.
“Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir dua jam, saya memberikan banyak keterangan dan diskusi. Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah memprosesnya secara resmi, karena saya tidak ingin masalah ini memunculkan opini negatif,” kata Dito.
Dito berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan membuktikan ketidakterlibatannya dalam kasus tersebut. Dia siap untuk bekerja sama dengan penyidik dan mematuhi proses hukum yang berlaku.