BagusNews.com –
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk menetapkan status pandemik COVID-19 menjadi endemik. Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengingatkan masyarakat tentang biaya yang harus ditanggung untuk penanganan pasien COVID-19 jika status pandemik berubah menjadi endemik.
Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan status endemik COVID-19 dalam waktu satu atau dua pekan ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi saat ia hadir dalam acara peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (18/6/2023).
“Dalam hal ini, kita perlu berhati-hati. Jika sudah masuk dalam status endemik dan terkena COVID-19, biayanya akan ditanggung oleh pasien sendiri. Saat ini, pemerintah masih menanggung biaya tersebut, tetapi ketika status berubah menjadi endemik, pasien yang sakit COVID-19 akan dikenai biaya,” ujar Jokowi di Bogor seperti yang dikutip oleh ANTARA pada hari Minggu.
-
Indonesia akan segera memasuki status endemik COVID-19
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa Indonesia akan segera memasuki status endemik COVID-19. Keputusan tersebut didasarkan pada penurunan jumlah kasus harian dan jumlah kasus aktif COVID-19.
“Kami telah memutuskan untuk memasuki fase endemik, tetapi tanggal pengumumannya masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diumumkan dalam waktu satu atau dua minggu,” kata Jokowi setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta pada hari Rabu (14/6/2023).
-
Segera rampungkan transisi dari pandemi menjadi endemik
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah sedang melanjutkan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia yang mencabut status darurat COVID-19 pada tanggal 5 Mei 2023.
Pemerintah segera akan menyelesaikan proses transisi dari pandemik COVID-19 menjadi endemik. Ketika masa transisi berakhir, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan.
-
Vaksinasi COVID-19 masih akan ditanggung oleh pemerintah
Muhadjir menambahkan bahwa vaksinasi COVID-19 akan tetap dilakukan sesuai dengan skema yang berlaku saat ini. Vaksinasi akan menjadi bagian dari upaya penanganan penyakit menular biasa.
Biaya vaksinasi COVID-19 akan ditanggung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama untuk masyarakat tidak mampu yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI).