BagusNews.com –
Tidak hanya mahir dalam mengendarai kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya, namun Anda juga wajib hukumnya membekali diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pastinya. Dokumen ini penting untuk membuktikan jika kendaraan Anda ini legal di mata hukum.
Sama seperti dokumen kendaraan yang lainnya, STNK ini juga memiliki masa berlaku hingga 5 tahun lamanya, dihitung sejak hari pertama STNK diterbitkan. Jika sudah habis masa berlakunya, Anda diwajibkan untuk memperpanjang masa berlakunya. Lalu, bagaimana jika STNK kendaraan ini hilang?
Jika STNK ini hilang karena kecerobohan atau faktor yang lainnya, Anda tentu diwajibkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Hal ini sangat penting untuk mencegah STNK tersebut disalahgunakan oleh orang lain dan Anda bisa segera mendapatkan STNK penggantinya.
Cara urus STNK hilang
Dilansir dari NTMC Polri, berikut ini cara urus STNK hilang yang bisa Anda jadikan petunjuk jika Anda mengalami kejadian tak menyenangkan ini.
Syarat mengurus mengurus STNK hilang
Langkah pertama adalah Anda tentu harus melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pihak berwajib untuk mengurus STNK kendaraan Anda yang hilang tersebut. Semakin lengkap persyaratan yang Anda berikan, maka semakin cepat pula dilakukan pemrosesan STNK kendaraan Anda yang hilang tersebut.
Tanda pengenal
Syarat mengurus STNK yang hilang pertama adalah menyertakan tanda pengenal. Anda bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan tersebut, baik yang asli maupun yang sudah di fotocopy.
STNK dan BPKB
Syarat berikutnya adalah fotocopy dari STNK yang hilang tersebut. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan BPKB baik yang asli maupun yang fotocopy. Alangkah baiknya, jika Anda selalu memoto atau memfoto copy STNK dan BPKB kendaraan Anda untuk berjaga-jaga jika hal ini terjadi.
Surat keterangan hilang
Kemudian Anda juga harus menyiapkan surat keterangan hilang yang diterbitkan oleh Polsek atau Polres setempat.
Langkah mengurus STNK hilang
Jika semua persyaratan untuk mengurus STNK hilang diatas sudah Anda penuhi, maka Anda bisa mulai mengurus STNK kendaraan Anda tersebut.
Cek fisik kendaraan
Langkah awal adalah dengan mendatangi Samsat. Lakukan cek fisik pada kendaraan dan jangan lupa untuk memfotocopy hasil dari tes fisik tersebut.
Mengisi formulir pendaftaran
Setelah cek fisik selesai, maka mintalah kepada petugas surat formulir pendaftaran.
Mengurus cek blokir
Cek blokir ini sendiri merupakan sebuah surat keterangan mengenai keabsahan dari STNK, keterangan STNK tidak dalam pemblokiran, atau STNK tidak dalam pencarian dari kendaraan Anda yang hilang tersebut. Jangan lupa hasil dari cek fisik kendaraan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Mengurus pembuatan STNK baru
Langkah berikutnya, Anda bisa menuju ke loket BBN II di Samsat yang Anda tuju dengan melampirkan persyaratan dan juga surat keterangan hilang dari Samsat yang sudah Anda dapatkan sebelumnya untuk membuat STNK baru.
Pembayaran pajak
Hal ini berlaku hanya jika Anda belum membayar pajak kendaraan bermotor. Jika sudah lunas,maka Anda tidak perlu membayarkannya lagi.
Membayar biaya pembuatan STNK baru
Untuk menerbitkan STNK yang baru, Anda tentu dikenakan biaya. Terdapat perbedaan besaran yang dikenakan untuk penerbitan STNK baru roda dua dengan roda empat.
Pengambilan STNK dan SKPD
Jika administrasi sudah selesai, maka Anda bisa mengambil STNK dan juga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru.
Mengingat betapa pentingnya STNK dan BPKB ini, maka lebih baik Anda segera mendokumentasikannya sesegera mungkin. Hal ini bertujuan agar Anda memiliki backup jika sewaktu-waktu STNK atau BPKB Anda hilang. Anda juga lebih baik sesegera mungkin melaporkan kehilangan ini, jangan menunda waktu.