BagusNews.com –
Bank Dunia telah mengubah perhitungan purchasing power parities (PPP) yang menjadi dasar untuk menentukan garis kemiskinan.
Basis perhitungan baru adalah PPP 2017, sedangkan yang lama menggunakan PPP 2011. Garis kemiskinan ekstrem yang sebelumnya di US$ 1,90 per orang per hari, telah dinaikkan menjadi US$ 2,15 per orang per hari.
Sementara itu, batas kelas penghasilan menengah ke bawah dinaikkan menjadi US$ 3,65 per hari dan batas kelas berpenghasilan menengah ke atas menjadi US$ 6,85 per hari.
Perubahan ini memberikan dampak besar bagi Indonesia, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa 40% penduduk Indonesia termasuk orang miskin.
Namun Sri Mulyani menganggap bahwa ukuran tersebut tidak bisa langsung digunakan di Indonesia, karena struktur harga dan pengeluaran masyarakat yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar ukuran yang dijadikan acuan Bank Dunia harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian domestik.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada 2022 adalah 275 juta orang.
Jika 40% di antaranya termasuk orang miskin, maka ada sekitar 110 juta orang yang terdampak. Namun, batas Garis Kemiskinan (GK) di setiap provinsi berbeda-beda, bahkan di satu provinsi GK untuk perkotaan dan pedesaan juga berbeda.
Menurut hitungan baru Bank Dunia, setidaknya ada 13 juta warga Indonesia yang turun ke kelompok miskin dari kelas berpenghasilan menengah ke bawah.
Jumlah warga miskin di Indonesia meningkat menjadi 67 juta berdasarkan PPP 2017 dari 54 juta menurut PPP 2011. Jika menggunakan batas kelas menengah ke atas, maka jumlah warga miskin Indonesia akan bertambah 27 juta menjadi 168 juta.