Tangerang, 23 November 2023 – Bursa mata uang kripto (cryptocurrency) terbesar di dunia, Binance, telah mengakui telah memfasilitasi penyaluran uang ke kelompok teroris Hamas. Binance setuju untuk membayar denda sebesar US$4,3 miliar kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) atas pelanggaran undang-undang anti-pencucian uang dan pendanaan teroris.
Dalam sebuah pernyataan, Binance mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah AS untuk menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut. Binance juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang anti-pencucian uang dan pendanaan teroris.
Menurut pemerintah AS, Binance telah gagal melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penggunaan platformnya oleh kelompok teroris. Pemerintah AS mengatakan bahwa Binance telah memfasilitasi transaksi yang melibatkan lebih dari US$20 juta yang diyakini terkait dengan Hamas.
Hamas adalah kelompok militan Palestina yang telah lama ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS dan negara-negara lain. Hamas telah melakukan serangkaian serangan terhadap Israel, termasuk serangan roket dan serangan bom.
Denda yang dibayarkan oleh Binance merupakan salah satu denda terbesar yang pernah dikenakan kepada perusahaan cryptocurrency. Denda tersebut merupakan pukulan telak bagi Binance, yang telah menghadapi berbagai masalah regulasi di tahun-tahun terakhir.
Pada tahun 2022, Binance dipaksa untuk menghentikan operasinya di sejumlah negara, termasuk Inggris, Jepang, dan Kanada. Binance juga telah diselidiki oleh berbagai regulator di seluruh dunia, termasuk regulator di AS, Inggris, dan Singapura.
Denda yang dibayarkan oleh Binance dapat menjadi preseden bagi regulator di seluruh dunia untuk mengambil tindakan terhadap perusahaan cryptocurrency yang gagal mematuhi undang-undang anti-pencucian uang dan pendanaan teroris.