BagusNews.com –
Australia telah mengumumkan rencananya untuk kembali menggunakan istilah “daerah pendudukan Palestina” dalam komunikasi resmi, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat diplomasi terkait Palestina.
Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB dan pendekatan yang diambil oleh mitra-mitra penting seperti Inggris, Selandia Baru, dan Uni Eropa. Dia menambahkan bahwa istilah ini sebelumnya pernah digunakan oleh menteri luar negeri dan pemerintah sebelumnya, serta telah menjadi bagian dari nomenklatur yang umum digunakan dalam konteks PBB.
Pada tahun lalu, Australia juga mencabut pengakuan terhadap Yerusalem Timur sebagai ibukota Israel. Wong menjelaskan bahwa pemerintah Australia tetap pada posisi lama mengenai status final Yerusalem, yang seharusnya diselesaikan melalui negosiasi perdamaian antara Israel dan Palestina. Dengan penggunaan istilah “daerah pendudukan,” Australia ingin mengklarifikasi bahwa wilayah termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza masih dianggap diduduki oleh Israel setelah perang tahun 1967.
Wong juga menyatakan bahwa Partai Buruh, yang merupakan kaukus pemerintah, sedang berusaha untuk menguatkan keberatan Australia terhadap pendudukan ini. Mereka ingin menegaskan bahwa pendudukan ini melanggar hukum internasional dan merupakan hambatan besar bagi perdamaian.
Sebagai tambahan informasi, istilah “daerah pendudukan” sebenarnya telah digunakan oleh beberapa menteri luar negeri Australia dalam beberapa puluh tahun terakhir. Namun, ada periode di mana istilah ini tidak begitu umum digunakan, terutama pada tahun 2014 ketika sebagian besar menteri luar negeri menghindari penggunaannya dalam merujuk pada wilayah Palestina.
Reaksi dari Kementerian Luar Negeri Palestina sangat positif terhadap langkah Australia ini. Mereka mengapresiasi komitmen Australia terhadap hukum internasional dan resolusi PBB, serta dukungan terhadap upaya internasional untuk merangsang proses perdamaian berdasarkan prinsip-prinsip perdamaian internasional, terutama prinsip “dua negara.” Kementerian Palestina berharap pemerintah Australia akan mengimplementasikan keputusan ini sesuai dengan hukum dan legitimasi internasional.