BagusNews.com –
Pada tanggal 10 November 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap tiga restoran cepat saji asal Amerika Serikat, yaitu Starbucks, McDonald, dan KFC. Fatwa tersebut dikeluarkan karena ketiga restoran tersebut dinilai telah mendukung Israel dalam konflik Israel-Palestina.
Keputusan MUI tersebut tentu saja menimbulkan kontroversi di masyarakat Indonesia. Ada yang mendukung fatwa tersebut, namun ada pula yang menolaknya.
Di tengah kontroversi tersebut, muncul pertanyaan mengenai jumlah pajak yang dibayarkan oleh Starbucks, McDonald, dan KFC kepada pemerintah Indonesia.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Starbucks Indonesia telah membayar pajak sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat 10% dibandingkan tahun sebelumnya.
McDonald Indonesia juga telah membayar pajak sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat 8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, KFC Indonesia telah membayar pajak sebesar Rp1 triliun pada tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat 6% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, total pajak yang dibayarkan oleh ketiga restoran tersebut kepada pemerintah Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar Rp3,7 triliun.
Jumlah pajak tersebut tentu saja merupakan nilai yang cukup besar. Hal ini menunjukkan bahwa ketiga restoran tersebut memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak pemerintah Indonesia.
Namun, apakah keputusan MUI untuk mengharamkan ketiga restoran tersebut akan berdampak pada penerimaan pajak pemerintah Indonesia?
Menurut pengamat ekonomi, keputusan MUI tersebut kemungkinan akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak pemerintah Indonesia. Hal ini karena kemungkinan akan terjadi penurunan konsumsi masyarakat terhadap produk-produk dari ketiga restoran tersebut.
Penurunan konsumsi tersebut tentu saja akan berdampak pada penurunan omzet dan laba ketiga restoran tersebut. Akibatnya, jumlah pajak yang dibayarkan oleh ketiga restoran tersebut kepada pemerintah Indonesia juga akan menurun.
Namun, hal tersebut masih perlu dibuktikan dengan data yang lebih akurat. Penurunan penerimaan pajak pemerintah Indonesia akibat keputusan MUI tersebut baru akan terlihat pada tahun-tahun mendatang.
Selain berdampak pada penerimaan pajak, keputusan MUI tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak sosial lainnya. Hal ini karena keputusan tersebut dapat menimbulkan sentimen anti-Amerika Serikat di kalangan masyarakat Indonesia.
Sentimen anti-Amerika Serikat tersebut dapat berdampak pada penurunan investasi dan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Akibatnya, perekonomian Indonesia juga dapat terpengaruh.