BagusNews.com –
Ekonomi global yang sedang melemah dan berbagai risiko serta ketidakpastian yang masih mengintai ekonomi dunia telah mendorong pemerintah untuk terus berupaya menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. Salah satu yang menjadi fokus pemerintah adalah sektor properti.
Selama periode 2018-2022, sektor properti (termasuk konstruksi dan real estat) berhasil menciptakan nilai tambah sebesar Rp2.349-Rp2.865 triliun per tahun, setara dengan 14,6%-16,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sektor properti juga mampu menyerap sekitar 13,8 juta tenaga kerja setiap tahun, yang merupakan sekitar 10,2% dari total lapangan kerja pada tahun 2022.
Untuk mengantisipasi dampak pelemahan ekonomi global dan mendorong peningkatan permintaan atas perumahan, diperlukan kebijakan stimulus fiskal untuk pembelian rumah komersial.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resmi pada Selasa (24/10), mengatakan, “Dalam rapat terkait PPN untuk perumahan, untuk mendukung sektor perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, real estat hanya tumbuh sebesar 0,67%, dan PDB konstruksi hanya tumbuh 2,7%, diperlukan kebijakan untuk menghidupkan kembali sektor perumahan.”
Sektor properti memiliki kontribusi yang besar dalam perekonomian nasional, dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 14-16% dan kontribusi terhadap penerimaan pajak sekitar 9,3% atau sekitar Rp185 triliun per tahun. Selain itu, sektor ini juga memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah (PAD) sebesar Rp92 triliun atau sekitar 31,9% dari PAD pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa ekosistem perumahan masih dihadapkan pada berbagai tantangan, dan oleh karena itu, diperlukan koordinasi antara penawaran dan permintaan. Diperlukan juga intervensi kebijakan fiskal yang efektif untuk memenuhi aspek ketersediaan, terjangkau, aksesibilitas, dan keberlanjutan.
“Presiden telah memutuskan untuk meluncurkan program PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pembelian rumah komersial dengan harga di bawah Rp2 miliar. Program ini akan berlaku hingga Juni tahun depan (2024) dengan PPN yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Setelah itu (Juni hingga Desember 2024), PPN akan ditanggung sebesar 50% oleh pemerintah,” kata Menko Airlangga.
Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk Bantuan Biaya Administrasi (BBA) sebesar Rp4 juta untuk mengurangi biaya administrasi perjanjian.
Menko Airlangga menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Biaya administrasi, termasuk BPHTB dan lainnya, sekitar Rp13,3 juta, dan pemerintah akan memberikan kontribusi sebesar Rp4 juta hingga akhir 2024.”