BagusNews.com –
Predatory dumping adalah praktik penjualan produk di pasar luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah dari harga di pasar domestik. Praktik ini dilakukan dengan tujuan untuk mematikan atau menyingkirkan pesaing di pasar luar negeri, sehingga pelaku predatory dumping dapat memperoleh keuntungan monopoli.
Pengertian Predatory Dumping
Predatory dumping dapat diartikan sebagai diskriminasi harga yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk memperoleh keuntungan monopoli di pasar luar negeri. Praktik ini dilakukan dengan cara menjual produk di pasar luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah dari harga di pasar domestik. Hal ini dilakukan agar produk yang dijual dapat menarik minat konsumen di pasar luar negeri dan mengalahkan produk pesaing.
Tujuan Predatory Dumping
Tujuan utama predatory dumping adalah untuk menyingkirkan pesaing di pasar luar negeri. Dengan menyingkirkan pesaing, pelaku predatory dumping dapat memperoleh keuntungan monopoli. Monopoli memungkinkan pelaku predatory dumping untuk menetapkan harga produknya sesuka hati.
Contoh Predatory Dumping
Salah satu contoh predatory dumping adalah praktik yang dilakukan oleh China di industri baja. China merupakan produsen baja terbesar di dunia, dengan kapasitas produksi yang sangat besar. China sering dituduh menjual baja di pasar luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah dari harga di pasar domestik. Hal ini menyebabkan industri baja di negara-negara lain mengalami kesulitan bersaing dan bahkan gulung tikar.
Contoh lain predatory dumping adalah praktik yang dilakukan oleh Amerika Serikat di industri tekstil. Amerika Serikat sering dituduh menjual tekstil di pasar Meksiko dengan harga yang jauh lebih murah dari harga di pasar domestik. Hal ini menyebabkan industri tekstil di Meksiko mengalami kesulitan bersaing dan bahkan gulung tikar.
Dampak Predatory Dumping
Predatory dumping dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian suatu negara, antara lain:
- Merugikan konsumen, karena harga produk menjadi lebih mahal.
- Merugikan produsen lokal, karena sulit bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga murah.
- Mengurangi lapangan kerja, karena perusahaan lokal gulung tikar.
Kebijakan Anti-Dumping
Untuk melindungi produsen lokal dari predatory dumping, pemerintah dapat menerapkan kebijakan anti-dumping. Kebijakan anti-dumping adalah kebijakan yang mengenakan bea masuk tambahan terhadap produk impor yang diduga melakukan predatory dumping. Bea masuk tambahan ini bertujuan untuk meningkatkan harga produk impor agar dapat bersaing dengan produk lokal.
Kebijakan anti-dumping telah diterapkan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Indonesia telah menerapkan kebijakan anti-dumping terhadap berbagai produk impor, antara lain baja, tekstil, dan keramik.