BagusNews.com –
Lokapasar dan platform e-commerce resmi tidak diizinkan menjual barang impor dengan harga kurang dari US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Barang-barang semacam itu hanya dapat dijual setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Peraturan ini dijelaskan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31/2023 yang mengatur tentang izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Peraturan terbaru ini menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce yang melibatkan transaksi lintas negara harus menentukan harga minimum bagi produk yang dijual oleh pedagang asing ke Indonesia.
Aturan tersebut menyatakan bahwa “harga minimum untuk produk sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat (1) adalah sebesar US$100 (seratus Dolar Amerika Serikat) per unit FOB (Freight on Board).”
Selain itu, aturan tersebut juga memberikan izin bagi barang-barang dengan harga di bawah harga minimum untuk masuk ke Indonesia melalui PPMSE setelah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri atau kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023, yang merupakan hasil dari revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Permendag yang mengatur larangan dalam perdagangan sosial resmi berlaku mulai hari ini. Oleh karena itu, aktivitas perdagangan sosial di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, kini dinyatakan dilarang secara resmi.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan, “Tujuan dari Permendag ini adalah untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat sambil tetap memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku usaha PMSE dalam negeri.” Beliau mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.
Dalam Pasal 67 Permendag tersebut, dijelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Permendag 31/2023 diundangkan pada 26 September 2023 dengan pengumuman resmi di Jakarta.