BagusNews.com –
Pinjaman online atau pinjol semakin diminati oleh sebagian masyarakat di era modern. Salah satu keunggulan dari pinjol adalah kemudahan dalam mengajukan pinjaman dengan tenor panjang.
Namun, pemeluk agama Islam harus berhati-hati dalam menggunakan pinjol karena ada batasan yang harus diperhatikan, seperti halal dan haram dalam berinvestasi di pinjol.
Menurut Head of Advisory & Investment Operations PINA, Rista Zwestika, investasi halal dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak melibatkan unsur riba atau bunga, judi, atau spekulasi yang tidak jelas. Investasi halal juga harus dilakukan pada bisnis yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.
Rista menyarankan para investor yang menggunakan uang hasil pinjol untuk memastikan jenis investasi yang dilakukan dan investasi halal harus memenuhi syarat sesuai prinsip syariat Islam.
Begitu pula bagi investor yang mendanai aplikasi pinjol, kucuran dana kepada aplikasi pinjol bisa dikategorikan halal jika bisnis yang dilakukan sesuai prinsip syariah Islam dan tidak melanggar hukum serta etika yang berlaku.
Pengamat Ekonomi Syariah Adiwarman Karim juga menyebut investasi pinjol bisa dibilang halal jika sesuai dengan prinsip syariah Islam.
Ia merinci dua syarat utama yang harus diperhatikan investor sebelum menentukan halal atau haramnya investasi pinjol.
Pertama, investor harus memastikan pinjol tersebut resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) legalitasnya. Kedua, investor harus memastikan pinjol tersebut adalah pinjol syariah, dicirikan memiliki dewan pengawas syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Namun, Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Shofie az Zahra menyebut pada dasarnya pinjol adalah haram, baik bagi peminjam ataupun orang yang akan mendanai pinjol.
Meski begitu, Shofie menyebut halal haramnya investasi pinjol bisa dilihat dari jenis akadnya.
Keberkahan investasi pinjol tergantung pada skema bisnis yang dipilih. Chief Economist PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya Indrastomo menyebut keberkahan investasi pinjol bisa saja terjadi jika investor berinvestasi di fintech dengan skema syariah.
Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini Sutikno menyebut keberkahan dalam investasi masuk ke dalam konteks spiritual dan diukur dari dampak perputaran uang yang dilakukan investor.
Head of Advisory & Investment Operations PINA Rista Zwestika merinci lima batasan atau rambu-rambu yang perlu diperhatikan investor sebelum berinvestasi di pinjol.
Tidak boleh ada riba, unsur judi, melanggar hukum dan etika, harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, serta harus transparan dan jujur dalam pengungkapan informasi mengenai bisnis yang diinvestasikan dan penggunaan dana investasi.
Perlu diperkuat edukasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat agar sadar dan paham dalam berinvestasi. Bagi investor yang sudah terjerumus ke pinjol haram, disarankan untuk segera menarik dana investasinya.