BagusNews.com –
Mengadakan perjalanan ibadah haji bukanlah tugas yang mudah. Selain persiapan spiritual dan fisik yang matang, ada juga berbagai risiko yang mungkin muncul selama perjalanan suci ini. Untungnya, ada asuransi haji yang dapat memberikan perlindungan finansial kepada para jemaah. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk mendapatkan asuransi ini, penting untuk memahami bahwa ketentuan dan cakupan asuransi dapat bervariasi antara perusahaan asuransi yang berbeda, sehingga cara mendapatkan asuransi haji juga dapat berbeda.
Pemerintah telah memberikan mandat untuk memberikan perlindungan kepada para jemaah haji, dan salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah asuransi. Asuransi ini dapat diklaim oleh jemaah atau ahli warisnya jika terjadi kematian atau cacat akibat kecelakaan selama perjalanan dari Tanah Air ke Arab Saudi dan kembali ke Tanah Air.
Namun, agar klaim asuransi dapat diterima dengan benar, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa klaim diajukan oleh pihak yang berhak dan bukan oleh pihak yang salah. Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda perhatikan dan cara mendapatkan asuransi haji berdasarkan ketentuan di haji.kemenag.go.id.
Jika seorang jemaah meninggal di Tanah Suci atau dalam pesawat, berikut adalah cara mendapatkan asuransi haji dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa:
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan di Jeddah.
- Surat Keterangan dari dokter (jika meninggal di pesawat).
- Fotokopi kartu identitas pihak yang diasuransikan atau jemaah haji (SIM/KTP/Paspor).
- Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementerian Agama setempat bagi jemaah haji reguler atau oleh Kasi/Kasubdit Pembinaan Haji Khusus bagi jemaah haji khusus.
Sementara itu, jika seorang jemaah meninggal di Tanah Air, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa:
- Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) asli untuk jemaah haji reguler.
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit).
- Surat keterangan dokter jika meninggal di pesawat menuju Tanah Air.
- Fotokopi kartu identitas jemaah yang meninggal (SIM/KTP/Paspor).
- Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementerian Agama setempat bagi jemaah haji reguler atau oleh Kasi/Kasubdit Pembinaan Haji Khusus bagi jemaah haji khusus.
Selain itu, jika terjadi cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan selama ibadah haji, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa:
- Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) asli untuk jemaah haji reguler.
- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat tetap total atau sebagian, serta surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi jika kecelakaan terjadi di sana, atau surat keterangan dokter jika kecelakaan terjadi di pesawat.
- Berita acara kecelakaan yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat (jika kecelakaan terjadi di pesawat).
- Fotokopi kartu identitas yang mengalami kecelakaan (SIM/KTP/Paspor).
- Formulir pengajuan klaim asuransi jiwa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kasi/Kasubdit Layanan Haji Kementerian Agama setempat bagi jemaah haji reguler atau oleh Kasi/Kasubdit Pembinaan Haji Khusus bagi jemaah haji khusus.
Demikianlah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengajukan klaim asuransi haji. Pastikan untuk memahami dengan baik ketentuan dan prosedur yang berlaku agar perlindungan finansial dapat diterima dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.