BagusNews.com –
Lima Organisasi Profesi Kesehatan, yaitu IDI, PPNI, IBI, PDGI, dan IAI, mengajukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.
Ketua Umum Pengurus Besar IDI, DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, mengungkapkan bahwa aksi ini adalah bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan atas proses pembuatan regulasi yang dianggap terburu-buru dan tidak memerhatikan masukan dari mereka.
Meski demikian, mereka tetap menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang harus diperhatikan.
Menurut Adib, meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani dan memperhatikan infrastruktur dan keterbatasan sarana.
Protes dan cuti pelayanan adalah hak asasi manusia yang diakui oleh PBB. Oleh karena itu, aksi damai dan protes dilakukan di seluruh dunia untuk mengkritisi pelanggaran hak asasi manusia dan menunjukkan pandangan organisasi atau komunitas kepada pemerintah atau penguasa negara.