BagusNews.com –
Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, baru-baru ini mengungkapkan bahwa konten berita di platform Facebook semakin ditinggalkan oleh pengguna. Saat ini, hanya 3 persen dari seluruh konten yang ada di Facebook yang merupakan konten berita, dan angka ini diprediksi akan terus mengalami penurunan.
Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta, menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi karena pengguna Facebook tidak lagi memiliki minat yang besar terhadap berita. Menurutnya, beberapa studi yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa orang-orang tidak begitu tertarik untuk membaca konten berita di Facebook. Bahkan, berita bukanlah salah satu hal yang mereka aktif mencari di platform tersebut.
Rafael mengungkapkan pandangannya dalam sebuah pertemuan virtual pada Selasa (7/8/2023), “Kami telah melihat melalui beberapa studi selama beberapa tahun terakhir bahwa orang-orang tidak begitu tertarik untuk membaca konten berita di Facebook. Konten berita sebenarnya bukanlah fokus utama mereka di platform ini.”
Dengan demikian, Rafael menyatakan bahwa berita bukan lagi faktor yang menarik bagi perusahaan-perusahaan yang ingin beriklan di Facebook, dan juga tidak lagi menjadi sumber pendapatan utama bagi Facebook.
Rafael juga menekankan bahwa pengguna Facebook saat ini lebih cenderung menyukai konten video pendek dan karya-karya dari para konten kreator. Ia menjelaskan, “Kami melihat adanya peningkatan pengunjung yang signifikan pada fitur reels, yang merupakan jenis konten video pendek.”
Sebagai informasi tambahan, beberapa negara saat ini tengah mengarahkan perhatian khusus pada platform-platform pihak ketiga yang mendistribusikan ulang berita yang dibuat oleh media. Alasannya adalah karena platform-platform ini dinilai mendapatkan berita secara gratis untuk keuntungan mereka sendiri. Sebagai respons, beberapa negara seperti Kanada dan Australia telah memperkenalkan undang-undang Hak Penerbit, yang mewajibkan platform-platform pihak ketiga untuk membayar royalti atas setiap berita yang mereka distribusikan ulang.
Di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menginformasikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Hak Penerbit telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Budi menjelaskan bahwa rancangan ini, yang diharapkan selesai pada Maret 2023, telah ditandatangani olehnya sebagai perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa aturan yang menetapkan kewajiban bagi platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers masih menunggu keputusan dari Kepala Negara terkait penerbitan Perpres. Ia menambahkan, “Rancangan ini telah saya tanda tangani. Dari Kemkominfo, semuanya sudah siap. Kami sekarang tinggal menunggu keputusan dari Presiden, dan semuanya tergantung pada beliau.”
Budi juga menegaskan bahwa media-media nasional tidak perlu khawatir mengenai komitmen Pemerintah untuk melindungi hak cipta jurnalistik agar memiliki dasar hukum yang kuat. Ia berpendapat bahwa perkembangan pesat di era digital telah menyebabkan disrupsi yang memengaruhi berbagai sektor, termasuk media di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan aturan-aturan yang mendukung keberlangsungan sistem media yang seimbang dan adil dalam menghadapi tantangan dari platform digital global.