BagusNews.com –
Pemungutan pajak natura atau pajak kenikmatan tidak akan memberatkan gaji karyawan menengah ke bawah, tetapi akan berdampak pada penghasilan karyawan tingkat menengah hingga puncak, seperti Chief Executive Officer (CEO).
“Maka dari itu, pertanyaan ini berdampak pada level atas [top level], bagi mereka yang berada di level atas kemungkinan akan terdampak terhadap gaji,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dia memberikan contoh bahwa jika selama ini manajer atau CEO perusahaan mendapatkan fasilitas apartemen senilai Rp50 juta per bulan, maka dengan diberlakukannya pajak natura sebesar Rp48 juta, Pajak Penghasilan (PPh) harus dipotong.
“Kemungkinan tax home pay-nya akan turun. Memang perusahaan bisa menanggung pajak natura tersebut, tetapi itu menjadi penghasilan bagi karyawan. Namun, sekali lagi, kami akan memajaki mereka yang penghasilannya tinggi-tinggi,” tambahnya.
Diketahui bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan pajak natura. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas yang diterima oleh pegawai dari perusahaan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa penerapan pajak natura telah mempertimbangkan keadilan dengan tujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
“Sebelumnya, pengeluaran tersebut tidak dapat ditanggung oleh korporasi, tetapi sekarang dapat ditanggung oleh korporasi,” katanya.
Dia menegaskan bahwa natura atau kenikmatan dapat ditanggung asalkan mencakup 3M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja, dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.
“Yang perlu diperhatikan adalah agar infrastruktur atau alat kerja tidak dipajaki ketika kami menangani pajak. Itulah yang telah kami diskusikan selama ini,” tambahnya.
Secara prinsip, pajak natura merupakan objek pajak penghasilan yang berasal dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut akan menjadi objek PPh.
Oleh karena itu, aturan pajak natura atau kenikmatan bertujuan untuk mendorong penerapan PPh yang lebih adil dan netral atas imbalan yang diberikan.