BagusNews.com –
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah mengungkap kronologi penangkapan kapal supertanker MT Arman 114 yang berbendera Iran. Kapal tersebut melakukan pemindahan barang secara ilegal dan membuang limbah di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia. Kapal ini beserta nakhoda dan krunya yang semuanya adalah warga negara asing (WNA) masih ditahan di Batam, Kepulauan Riau setelah ditangkap di perairan Malaysia pada tanggal 7 Juli 2023.
Pada tanggal tersebut, Pusat Informasi Maritim Bakamla mencurigai adanya spot yang mencurigakan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Setelah melakukan patroli udara, ditemukan aktivitas yang mencurigakan. Kapal patroli Bakamla, KN Pulau Marore-322, diperintahkan untuk mendekati area tersebut. Sekitar pukul 07.30 WIB, KN Pulau Marore melaporkan adanya dua kapal supertanker, MT Arman 114 yang berbendera Iran, dan MT STinos yang berbendera Kamerun, yang sedang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia, yaitu memindahkan bahan bakar minyak dari satu kapal ke kapal lainnya.
Kepala Bakamla menjelaskan bahwa aktivitas tersebut jelas dilarang dilakukan oleh kapal-kapal asing tanpa persetujuan otoritas Indonesia. Kapal patroli Bakamla terus membuntuti dua kapal supertanker tersebut karena ukuran KN Pulau Marore tidak memungkinkan untuk menghentikan kapal-kapal tersebut. Dalam proses pengejaran itu, kru KN Pulau Marore melepas tembakan peringatan ke atas, ke haluan, dan buritan kapal, tetapi peringatan tersebut tidak diindahkan oleh kapal supertanker asing.
Kepala Bakamla segera menghubungi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk meminta izin melakukan pengejaran seketika dan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia. Bakamla dan APMM memiliki hubungan yang erat dalam ASEAN Coast Guard Forum yang dipimpin oleh Bakamla RI.
APMM mengerahkan pasukan khusus dan helikopter untuk menghentikan kapal supertanker MT Arman 114 yang berbendera Iran. Namun, satu kapal supertanker lainnya yang berbendera Kamerun berhasil melarikan diri.
Setelah kapal berhenti, sebuah sekoci cepat dikirim untuk merapat. Koordinasi dilakukan di atas geladak kapal dengan APMM dan dilakukan penyerahan kapal kepada tim pengawal Indonesia. Kapal tersebut kemudian dibawa ke Batam. Insiden ini telah dilaporkan resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Bakamla juga telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan Polri.
Saat ini, proses penanganan masih berlangsung di Batam.