BagusNews.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi adanya dugaan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa terdapat dugaan manipulasi biaya bea yang dilakukan oleh Andhi Pramono.
Dengan kewenangannya, Andhi Pramono diduga dapat mengatur biaya bea yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, sehingga biaya yang semestinya sebesar 10 dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.
Oleh karena itu, KPK telah memanggil sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Andhi Pramono dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Pemanggilan Andhi Pramono dilakukan guna mengklarifikasi harta kekayaan miliknya yang dinilai janggal. Andhi Pramono merupakan salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi perhatian setelah mencuatnya harta kekayaan janggal mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo.
Foto rumah mewah Andhi Pramono yang tersebar di media sosial disebut-sebut milik kedua orang tuanya.