BagusNews.com –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengungkapkan lima poin yang akan diatur dalam revisi peraturan platform e-commerce yang harus dipatuhi oleh pemain seperti TikTok dan Tokopedia. Perubahan ini akan tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, menjelaskan bahwa dalam regulasi yang direvisi ini, definisi e-commerce dan social commerce akan disusun dengan lebih rinci. Dia menyatakan, “Pertama-tama, definisi e-commerce dan social commerce akan lebih terperinci.”
Kedua, akan ada batasan harga minimum untuk barang, yaitu sebesar US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta, yang dapat ditampilkan di platform yang melakukan penjualan lintas batas (crossborder).
Poin ketiga mencakup daftar positif atau barang-barang yang diperbolehkan untuk dijual. Sedangkan poin keempat adalah larangan bagi platform e-commerce untuk bertindak sebagai produsen, yang berarti mereka tidak boleh membuat dan menjual produk dengan merek mereka sendiri di platform tersebut.
Selanjutnya, peraturan ini mewajibkan semua barang yang dijual di platform e-commerce memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini diharapkan akan mengurangi jumlah barang impor yang masuk ke dalam pasar.
Dalam revisi Permendag ini juga akan diatur sanksi administratif bagi pelanggar regulasi baru ini. Namun, Isy belum dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang revisi Permendag No. 50/2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin prakarsa untuk revisi Permendag No. 50/2020, dan saat ini proses ini sedang dalam pengolahan oleh Kemendag. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan diharapkan akan menandatanganinya, dengan harapan agar peraturan tersebut dapat diumumkan paling lambat pada hari Senin, 25 September 2023. Setelah itu, proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemungkinan akan memakan waktu sekitar satu minggu.