BagusNews.com –
Saat ini, hampir seluruh penduduk Indonesia telah menjadi peserta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, masih ada sedikit pemahaman tentang fakta bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup semua jenis penyakit kritis dan jenis pelayanan kesehatan tertentu.
Hingga tanggal 1 Juli 2023, jumlah peserta JKN mencapai angka 258,9 juta jiwa, atau sekitar 93,81 persen dari total penduduk Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), diatur bahwa hampir semua jenis penyakit seharusnya dapat ditanggulangi melalui asuransi sosial wajib ini.
Namun, perlu dicatat bahwa sebanyak 155 jenis penyakit harus diobati melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, dokter pribadi, atau klinik di sekitar tempat tinggal, yang juga dikenal sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ini berarti penyakit-penyakit kritis seperti jantung, asma, stroke, kanker, diabetes, katarak, tifus, hingga demam berdarah akan ditangani dan biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua jenis pelayanan kesehatan akan dicakup oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan pada obat atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri atau akibat aktivitas hobi yang berbahaya bagi diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi serta produk kosmetik.
- Barang-barang kesehatan untuk keperluan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi dampak bencana selama masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.
- Pelayanan kesehatan untuk kejadian tak terduga yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam konteks bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan untuk kasus tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan khusus yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelayanan lain yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan.
- Pelayanan yang sudah dicakup oleh program lain.