BagusNews.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) di KPK. Surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya Polri telah dikirimkan oleh KPK pada tanggal 30 Maret 2023.
Menurut Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK, KPK tidak mengusulkan perpanjangan masa tugas tersebut ke Polri. Keputusan tersebut tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Masa tugas Endar Priantoro di KPK telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.