BagusNews.com –
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk menyelidiki tindakan penghalang penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang diduga melibatkan pencucian uang (TPPU) dan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pernyataan ini muncul setelah pihak penyidik memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
Kepala Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul berdasarkan keterangan tersangka Irwan Hermawan (IW) yang mengindikasikan bahwa dana sebesar Rp27 miliar telah diberikan kepada Dito untuk menghalangi penyelidikan kasus ini. Penyidik akan mencari bukti tambahan untuk memperjelas dugaan tersebut.
“Keterangan tersebut berasal dari saudara IW. Jika ternyata fakta-faktanya memang ada, itu dapat dianggap sebagai penghalang penyidikan,” kata Kuntadi di Kejagung pada Senin (3/7).
Kuntadi menjelaskan bahwa sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah informasi sebelum memeriksa Dito, dan informasi tersebut didapatkan dari keterangan Irwan.
Berdasarkan keterangan Komisaris PT Solitech Media Synergi, diketahui bahwa dia mengumpulkan uang dan menyerahkannya kepada Dito untuk menghalangi penyelidikan kasus ini. Kegiatan ini dianggap berada di luar perkara utama kasus BTS.
“Keterangan tersangka (Irwan) tersebut bukan hasil pemeriksaan kami. Keterangan yang beredar di masyarakat tersebut merupakan upaya untuk mengendalikan penyelidikan. Dengan kata lain, kegiatan ini dilakukan di luar pokok perkara kasus BTS,” ujarnya.
Dito Ariotedjo diduga menerima dana yang diduga hasil korupsi dalam kasus BTS 4G BAKTI. Dugaan aliran uang ilegal ini berasal dari terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang merupakan komisaris di PT Solitech Media Synergi.