BagusNews.com –
Juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu, 27 Desember. Tim Hukum Timnas AMIN, Anang Zubaidy, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Iya benar (ditangkap Kejari Jaktim), informasi itu betul. Saya dapat informasi juga benar begitu, beliau ditangkap di Kejaksaan, kalau tidak salah informasinya (Kejari) di Jakarta Timur itu,” kata Anang kepada wartawan pada Rabu malam.
Meskipun demikian, Anang belum mengetahui rincian terkait kasus apa yang menyebabkan Indra ditangkap oleh anggota Kejari Jakarta Timur.
“Kasusnya apa masih kita cari informasi, kita belum dapat informasi komplitnya soal itu,” ujarnya.
Anang menyebut bahwa Ketua Tim Hukum Nasional telah memberikan informasi terkait penangkapan ini.
“Tapi kami masih terbatas informasinya kasus apa yang menjerat beliau kemudian ditangkap bersama siapa, kita belum dapat informasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum AMIN Wilayah DKI Jakarta, Aziz Yanuar, juga mengonfirmasi kabar tersebut. Aziz menyatakan bahwa penangkapan Indra terkait dugaan pelanggaran pajak.
“Yang diduga gelapkan pajak, ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian,” katanya.
Sementara Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi, belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi penangkapan tersebut.
“Mohon waktu ya, saya konfirmasi dulu,” ucapnya.