BagusNews.com –
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas), Andi Widjajanto, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki Undang-Undang Keamanan Siber.
Hal ini dapat membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah sudah menyelesaikan draf kebijakan tersebut, namun tahap finalisasi belum selesai.
Indeks pertahanan siber Indonesia juga berada di bawah rata-rata global dengan skor 3,46 poin dibandingkan rata-rata global 6,19.
Kesulitan memenuhi anggaran untuk peningkatan keamanan siber juga menjadi masalah, sehingga kepercayaan global dapat menurun dan menghambat investasi di sektor teknologi dan digital, termasuk pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mengusung konsep smart city berteknologi tinggi.
Pemerintah harus segera menutup ‘lubang-lubang’ dalam sektor keamanan siber ini sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir pada tahun 2024.