BagusNews.com –
Grace Tahir, putri konglomerat Dato’ Sri Tahir, telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Rafael Alun Trisambodo pada Kamis (11/5/2023). Plt Deputi Penindakan KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. TPPU yang diduga dilakukan Rafael saat ini sementara nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK juga sedang mengusut adanya suap dalam perkara Rafael Alun. Selain itu, KPK akan terus memanggil saksi-saksi yang ada kaitannya dengan Rafael Alun untuk diperiksa. Bersama Grace, KPK juga memeriksa Albertus Katu, Timothy Wiliam, dan Imam Pamudji.
Sumber Detik menyebutkan nilai transaksi Rafael Alun dengan Grace mencapai miliaran rupiah. Menurut sumber itu, transaksi yang terjadi dibuat seolah legal, padahal ada manipulasi di baliknya.
Sebelumnya, Grace telah menjual rumah kepada Rafael dan rumah tersebut disita oleh KPK setelah dirinya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan jual beli rumah dengan Rafael Alun Trisambodo. Saat ini, rumah Grace yang telah disita belum diungkapkan lokasinya oleh KPK.