BagusNews.com –
Belakangan ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) sedang menyiapkan langkah untuk menghadapi Project S TikTok, salah satu agenda yang dilakukan oleh ByteDance, perusahaan induk TikTok, yang diketahui dapat merugikan bisnis UMKM di Indonesia.
Project S TikTok merupakan inisiatif untuk menjual produk TikTok sendiri. Pada tanggal 21 Juni 2023, Financial Times melaporkan agenda ini sudah beroperasi di pasar Inggris.
Project S TikTok hadir dalam bentuk fitur Trendy Beat di Inggris. Fitur Trendy Beat ini digunakan untuk menjual produk-produk populer. Produk yang ditawarkan di Trendy Beat, seperti alat pembersih telinga dan penyikat bulu hewan peliharaan, semuanya berasal dari China. Meskipun penjualnya terdaftar di Singapura, mereka sebenarnya dimiliki oleh ByteDance.
Model penjualan yang dilakukan oleh TikTok melalui Trendy Beat mirip dengan yang dilakukan oleh Amazon, yaitu dengan menciptakan dan mempromosikan produknya sendiri yang populer. Komisi dari penjualan di Trendy Beat sepenuhnya dimiliki oleh ByteDance.
Menurut laporan Financial Times, ByteDance sedang mengembangkan unit bisnis online untuk bersaing dengan Shein, platform “fast fashion” asal China, dan Temu, platform yang menjual produk murah milik Pinduoduo.
Pemerintah sedang mengambil langkah untuk menghadapi Project S TikTok yang dianggap sebagai ancaman bagi bisnis UMKM di Indonesia. Teten Masduki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, mendesak Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) guna mengantisipasi ancaman ini.
TikTok saat ini dianggap sebagai “sosio-komers” karena selain sebagai platform media sosial, aplikasi ini juga menyediakan fitur untuk pedagang mempromosikan dan melakukan transaksi barang atau jasa.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 diharapkan dapat mengatur model bisnis di platform sosio-komers seperti TikTok sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat membatasi produk asing yang masuk secara digital, terutama produk asing yang sudah dijual di TikTok Shop dan marketplace lainnya, tetapi pada kenyataannya produk tersebut diproduksi di dalam negeri.