BagusNews.com –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengawasi 11 perusahaan asuransi yang bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan terdiri dari asuransi jiwa, umum, reasuransi dan perusahaan yang sedang dilikuidasi.
Namun Ogi tak mau membeberkan nama perusahaan asuransi apa saja yang masuk dalam daftar tersebut.
“Ada 11 perusahaan, tak bisa kami sebut namanya. Cluenya 6 diantaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Dia mengungkapkan, saat ini memang pengawasan dari OJK untuk lembaga jasa keuangan non bank ada tiga tingkat yaitu pengawasan normal, lalu pengawasan intensif dan pengawasan khusus.
Nah dari 11 perusahaan asuransi ini memang masuk dalam pengawasan khusus. Pada 2022 lalu ada 13 perusahaan yang masuk dalam kategori bermasalah.
Dua diantaranya sudah kembali masuk dalam daftar pengawasan normal. Dalam paparan OJK, pendapatan premi sektor asuransi mengalami kenaikan signifikan. Per Februari 2023 pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88% yoy (Januari 2023 5,22 persen yoy).
Lonjakan didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh yang meningkat 27,56% yoy di Februari 2023 dan mencapai Rp 23,79 triliun. Perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik, per Februari 2023 premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90% yoy dengan nilai sebesar Rp 30,33 triliun.