BagusNews.com –
Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Prabowo Subianto, menekankan komitmennya untuk segera menyelesaikan masalah tunggakan utang Indonesia dalam proyek kerja sama pembuatan Pesawat Tempur KFX/IFX KF-21 Boramae dengan pemerintah Korea Selatan. Prabowo menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis, 6 Juli 2023.
Prabowo berencana untuk menyelaraskan proyek pembuatan pesawat tempur yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan dengan pengaturan anggaran yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
“Saya berharap ada sinkronisasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan,” ujar Prabowo.
Indonesia dan Korea Selatan telah bekerja sama dalam pengembangan pesawat tempur generasi 4.5, yang memiliki kemampuan mendekati pesawat siluman terkemuka di dunia saat ini. Proyek kerja sama ini dikenal sebagai KFX/IFX (Korea Fighter Xperiment/Indonesia Fighter Xperiment) dan diberi nama KF-21 Boramae. Dalam proyek jangka panjang ini, pemerintah Korea Selatan mendanai 60 persen dari pengembangan pesawat tempur tersebut, sementara pemerintah Indonesia dan Korea Aerospace Industries (KAI) masing-masing mendanai 20 persen.
Saat ini, KF-21 Boramae masih berada dalam tahap pengembangan dan manufaktur (EDM) yang diperkirakan akan berlangsung hingga tahun 2026. Setelah itu, pesawat tempur ini akan memasuki tahap produksi massal.
Indonesia berencana untuk membeli 48 unit KF-21 Boramae dalam program ini, sementara Korea Selatan berencana untuk membeli 120 unit.
Selain membeli pesawat tempur dari Korea Selatan, Indonesia juga berusaha untuk mendapatkan transfer teknologi dari pengembangan Pesawat Tempur KF-21 Boramae. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengirimkan setidaknya 37 ahli dan teknisi, serta dua pilot uji terlatih internasional dari TNI AU ke Korea Selatan untuk memperoleh transfer teknologi tersebut.
Pemerintah Indonesia berencana untuk mengirim 100 ahli/teknisi dalam model rotasi ke Korea Selatan untuk mendapatkan transfer teknologi antara tahun 2021 hingga pertengahan 2026. Namun, Indonesia masih memiliki tunggakan utang sebesar 671 juta dolar AS dari total komitmen 1,3 miliar dolar AS untuk membiayai proyek kerja sama ini dengan Korea Selatan.
Mengenai pembayaran tersebut, Wakil Menteri Pertahanan M. Herindra pada awal tahun 2023 menegaskan bahwa KFX/IFX merupakan program nasional sehingga mekanisme pembayaran cost share agreement (CSA) seharusnya menjadi tanggung jawab bersama seluruh kementerian terkait.
Perpres No. 136/2014 tentang Program Pengembangan Pesawat Tempur IF-X mengatur bahwa kementerian terkait dalam proyek ini meliputi Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Ristek, Panglima TNI, dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas).
Dalam peraturan yang sama, Pasal 23 Perpres No. 136/2014 mengatur tentang pendanaan, di mana pembiayaan skema CSA untuk proyek pesawat tempur ini dibebankan kepada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.