BagusNews.com –
M. Afif Hasbullah, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyatakan bahwa pertumbuhan kekayaan orang kaya di Indonesia saat ini lebih besar dan cepat daripada upaya pengentasan kemiskinan.
Pertumbuhan kekayaan 10% orang kaya meningkat lebih pesat dibandingkan dengan 40% orang miskin di Indonesia.
Afif menilai hal ini menunjukkan bahwa prinsip persaingan usaha belum menjadi alat utama dalam penyusunan kebijakan di Indonesia. Padahal, kebijakan merupakan kunci dan dasar utama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kompetitif dan menguntungkan bagi seluruh rakyat.
“Ini sangat memprihatinkan bagi kita semua. Oleh karena itu, pertanyaannya adalah apakah kita telah berhasil menjalankan demokrasi ekonomi?,” kata Afif dalam acara perayaan HUT KPPU di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (11/6/2023).
“Prinsip persaingan usaha belum menjadi alat utama dalam penyusunan kebijakan di negara ini. Padahal, kebijakan merupakan kunci dan dasar utama dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kompetitif dan menguntungkan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.
Masih adanya ketimpangan dalam keberpihakan kebijakan pemerintah selama ini dapat memicu segregasi dan kesenjangan sosial yang semakin melebar di tengah masyarakat Indonesia. Afif juga menyebut bahwa Indonesia saat ini dihadapkan pada ancaman krisis pangan global, oligarki, dan aksi merger dan akuisisi lintas negara.
Di sisi lain, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menyatakan bahwa KPPU hadir dan dibentuk pada awal periode reformasi.
Pembentukan KPPU ini bukan tanpa alasan, tetapi bertujuan untuk turut serta dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang saat itu saling terkait dan menjadi masalah serius. “Sebelumnya (sebelum reformasi), terjadi banyak kasus KKN. Terjadi persaingan hukum dan pemalsuan dokumen. Itulah sebabnya KPPU dibentuk,” kata Mahfud.
Ia menyatakan bahwa kehadiran KPPU juga diharapkan dapat mencegah praktik monopoli perdagangan antara pelaku usaha.
“KPPU sebenarnya ada untuk mencegah monopoli dan sentralisasi pengaturan pemerintah yang bersifat politik serta monopoli di antara perusahaan. Semua ini dilakukan untuk memberantas KKN,” ujar Mahfud.