BagusNews.com –
Pemeriksaan sertifikat tanah secara online merupakan hal yang perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak perlu repot pergi ke kantor pertanahan untuk memeriksanya.
Dengan memeriksa data sertifikat tanah, masyarakat dapat mengetahui segala informasi yang terkait dengan hak kepemilikan tanah mereka.
Sertifikat tanah adalah dokumen yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah seseorang menurut hukum.
Ada dua metode yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pemeriksaan sertifikat tanah secara online.
Pertama, melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN. Kedua, menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang terpasang di smartphone.
Berikut adalah tahapan untuk memeriksa sertifikat tanah secara online seperti yang disimpulkan oleh BagusNews.com:
-
Melalui Laman Kementerian ATR/BPN:
- Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
- Pilih opsi Publikasi dan klik menu Layanan
- Pilih Pengecekan berkas
- Isi informasi seperti wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain-lain.
- Klik opsi Cari Berkas
- Setelah memastikan bahwa semua data yang dimasukkan sudah benar, sistem akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.
-
Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Lakukan registrasi akun menggunakan alamat e-mail
- Masuk dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu Cek Berkas BPN Online
- Pilih opsi Info Sertifikat
- Setelah memasukkan data dengan benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.